Menkes: Mie instan RI aman
Selasa, 12/10/2010 21:08:44 WIB
Oleh: Rahmayulis Saleh
“Indonesia dalam menetapkan persyaratan dan keamanan mutu dan gizi produk pangan olahan, mengacu pada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commision [CAC], dan berdasarkan kajian risiko,” kata Menkes dalam rilis Pusat Kemunikasi Publik Kemenkes malam ini, terkait penarikan dan razia mie instant produksi Indonesia yang dilakukan Pemerintah Taiwan.
Berdasarkan ketentuan CAC, kata Endang, batas aman penggunaan nipagin dalam produk pangan sebesar 1.000mg/kg. Sedangkan kandungan nipagin dalam kecap yang ada dalam mie instant produksi Indonesia sebesar 250mg/kg.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
“Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin [methyl p- hydroxybenzoate],yang berfungsi sebagai pengawet dalam batas maksimum penggunaan,” ujarnya.
Menkes menghimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena produk pangan yang telah memperoleh izin dari Badan POM, sudah memenuhi standar persyaratan, keamanan mutu dan gizi. Untuk mencukupi kebutuhan gizi, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengkonsumsi mie instan, tapi makan dengan gizi seimbang termasuk makan sayur dan buah. (ts)